Musibah memang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. salah satunya adalah musibah kehilangan surat surat berharga seperti surat tanah SHM, SHGB, Surat Kendaraan bermotor STNK atau BPKB. Untuk mendapatkan surat pengganti yang baru pihak yang mengalami kehilangan akan melaporkan dan membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian dan salah satu syaratnya adalah dengan cara memasang iklan kehilangan tersebut di koran atau surat kabar diwilayahnya masing masing. Biasanya Kantor Kepolisian mewajibkan untuk pasang iklan kehilangan di 3 (tiga) surat kabar atau koran. Untuk Wilayah JABODETABEK surat Kabar atau korannya adalah : POSKOTA, WARTAKOTA dan SUPERBALL.
Hal pertama yang dilakukan sebagai cara memasang Iklan di Koran yaitu dengan menghubungi agency periklanan terdekat yang menyediakan jasa pemasangan iklan kehilangan di koran.
Berikut ini adalah cara pasang iklan kehilangan di Koran:
1. Siapkan data yang sesuai dengan surat yang hilang tersebut. 2. Untuk kehilangan SHM atau SHGB data yang di butuhkan adalah Nomor SHM, luas tanah, alamat dan nama pemilik. 3. Untuk kehilangan BPKB atau STNK data yang di butuhkan adalah Jenis Kendaraan, Tahun Pembuatan, Nomor Polisi, Nomor Rangka, Nonmor Mesin dan Pemilik Kendaraan.
Setelah Proses pemasangan Iklan selesai dan iklan akan terbit di koran di hari berikutnya pemasang iklan akan mendapatkan kwitansi dan kwitansi tersebut beserta bukti iklan yang tayang di koran sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat SHM atau BPKB baru.
Dimana Tempat Pasang Iklan Koran kehilangan?
Untuk Pasang Iklan kehilangan koran, dapat via email atau datangi langsung ke PT BAKTIARTHA PERDANA yang Spesialis Melayani Jasa Pasang Iklan Koran. Jam pelayanan Pasang Iklan Koran, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 sabtu dan minggu dan tanggal merah Libur.