Kehilangan surat surat berharga seperti BPKB, STNK, SHM, Sertifikat Rumah, Surat KIR, Sertifikat Jual Beli dll, merupakan kejadian yang sangat tidak di inginkan oleh setiap Orang. Kehilangan ini biasanya terjadi karena di sebabkan oleh kelalaian, lupa, hilang, jatuh di jalan, tercecer, atau karena terkena musibah seperti Banjir, kebakaran atau dicuri orang.
Ketika kehilangan surat surat berharga tersebut biasanya kita mendatangi kantor kepolisian terdekat dan melaporkan kejadian kehilangan tersebut untuk sekalian mengajukan surat keterangan untuk mengganti surat yang hilang tersebut dengan surat yang baru.
Untuk mengeluarkan surat yang baru tersebut biasanya pihak kepolisian akan memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu dengan cara : pihak yang kehilangan diwajibkan untuk menginformasikan atau mengumumkan tentang kehilangan surat surat tersebut di Media Koran atau surat kabar. Pihak Kepolisian mensyaratkan memasang iklan koran tersebut minimal di 3 koran untuk wilayahnya masing masing. Contohnya kalau di Jakarta diwajibkan memasang iklan di koran sbb: