Skip to main content


PASANG IKLAN PENGUMUMAN BPN - SERTIPIKAT HILANG


Ketika Sertifikat Tanah Hilang Kita bisa dapat mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang lama.


Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


Permohonan Sertifikat Baru Ini Hanya Bisa Diajukan pihak Yang Namanya Tercantum Sebagai Pemegang Hak dan Bisa Juga Pihak Lain yang Merupakan Penerima Hak Berdasarkan Akta PPAT.


Jika Pemegang Hak sudah meninggal maka Permohonannya Dapat Diajukan Oleh pihak Ahli Waris Dengan Cara Menunjukkan Bukti Ahli Waris.


Syarat Syarat Untuk pengajuan Sertifikat Baru :


Melapor ke Kantor Kepolisian

  • Siapkan Data data seperti: Nomor Sertifikat, Pemilik Sertifikat, Lokasi dan luas Tanah
  • Membawa surat pengantar dari Kelurahan
  • Bukti Iklan kehilangan sertifikat di beberapa Media Cetak lokal dan Nasional


Mengurus ke Kantor BPN

Mengisi Formulir Permohonannya dapat diambil di Kantor BPN

Berikut data yang diisi di Formulir Permohonan :

  • Identitas diri pemilik sertifikat
  • Luas dan letak tanah
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tanpa perubahan fisik
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Mengisi Formulir lain untuk melengkapi Berkasnya 

  • Isi Formulir ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.


Pemeriksaan Keabsahan

BPN meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.


Pengambilan Sumpah

PERNYATAAN SUMPAH Dari Yang Bersangkutan Di Hadapan Kepala Kantor Pertanahan / Pejabat Yang Ditunjuk


Pengumuman di Media Cetak


BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di Koran dan biaya di kenakan kepada pihak pemohon.


Pengukuran Ulang Tanah

Hal ini Jika Terjadi Perubahan Surat Ukur Lama Dengan Kondisi Fisik Tanah & Bangunan Sekarang.


Penerbitan Sertifikat Pengganti

JIka Dalam Jangka Waktu 30 Hari Sejak Pemasangan Pengumuman Di Media Cetak Tidak Ada Pihak Yang Mengajukan Keberatan, Maka Kantor BPN Akan Menerbitkan Sertifikat Pengganti.


Untuk Pasang Iklan Pengumuman BPN PT BAKTIARTHA PERDANA siap melayani pemasangan di beberapa media Nasional Seperti Rakyat Merdeka, Media indonesia dll.

Untuk Informasi lebih lengkap Hubungi di  Nomor WHATSAPP : 0813 8222 8922


Contoh Contoh Iklan Pengumuman BPN Sertipikat Hilang


PT Baktiartha Perdana, Perusahaan Advertising, Agency resmi dan Terpercaya Pasang Iklan KORAN, PENGUMUMAN, KEHILANGAN, AKUISISI, LIKUIDASI, PENGALIHAN SAHAM, PENGUMUMAN RUPS, RUPSLB, RUPS TAHUNAN, LAPORAN KEUANGAN, PEMBUBARAN PERUSAHAAN, PENGHAPUSAN HUTANG, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN, PENURUNAN MODAL PERUSAHAAN, DUKACITA, PELELANGAN, di  Koran Jakarta, Koran Rakyat Merdeka, Harian Terbit, Bisnis Indonesia, Kompas, Poskota, Wartakota, Media Indonesia, The Jakarta Post, Rakyat  Merdeka dan Koran Seluruh Indonesia


Hub : Evi Bahtiar (AE -  PT Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / HP: 0813 1019 0842  WhatsApp: 0813 8222 8922
Email: 
evinuryati@yahoo.com

PT BAKTIARTHA PERDANA
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Tangerang Selatan
Phone : (021) 740 3423 / 
WhatsApp: 0813 8222 8922
Website : 
https://www.baktiartha.co.id

PENGUMUMAN AKUISISI

KEHILANGAN

PELELANGAN

PANGGILAN RUPSI

PENGALIHAN SAHAM

PEmbubaran perusahaan

PENGhapusan hutang

pengurangan modal

PEningkatan modal

Pindah alamat

pengumuman amdal

Piutang tak tertagih

JENIS JENIS IKLAN PENGUMUMAN DI KORAN